Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum pengerit masih menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM, memicu kelangkaan, serta merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Jum’at (24/07/2026)
Setiap SPBU diharapkan menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melayani transaksi yang terindikasi sebagai penyalahgunaan, termasuk penggunaan kendaraan atau tangki yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak semestinya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat SPBU yang dengan sengaja melayani praktik pengeritan atau melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, SPBU tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara penyaluran BBM tertentu, pengurangan kuota, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Media Kabar-Pers.com menyatakan akan terus memantau penyaluran BBM di sejumlah SPBU, khususnya yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Pemantauan tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi, memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, serta memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















