Berita  

Ajakan Damai Diduga Jadi Jebakan Penganiayaan, Aktivitas Tambang Timah Tanpa Izin Disorot.

banner 120x600

Bangka Barat, KABAR-PERS.COM – Aktivitas pertambangan timah yang berlangsung secara masif di wilayah Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, yang masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga kegiatan tersebut merupakan tambang timah ilegal karena disebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kerja sama resmi dengan PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga dikuasai oleh pemilik ponton berinisial Lena. Rabu ( 29/07/2026)

Di balik aktivitas tambang yang menjadi sorotan itu, muncul dugaan tindak penganiayaan yang dialami seorang pria bernama Dedi. Keluarga korban mengaku peristiwa tersebut berawal dari persoalan sepele, namun berujung pada dugaan kekerasan yang terjadi saat proses perdamaian.

Menurut keterangan keluarga, Dedi selama ini tinggal menumpang di rumah Bujang, yang merupakan mertua dari Tris, abang kandung Dedi. Selama tinggal di sana, Dedi disebut kerap diminta oleh Bujang untuk meminta timah kepada pihak tambang. Meski beberapa kali menolak, Dedi mengaku tetap dipaksa. Bahkan, menurut keluarga, ia pernah didorong hingga terjatuh. Karena bergantung kepada tempat tinggal dan kebutuhan hidupnya, Dedi akhirnya menuruti permintaan tersebut meski dalam kondisi takut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Dedi mendatangi lokasi tambang dengan maksud meminta sedikit timah yang menurut keluarganya hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Namun, permintaan tersebut ditolak. Keluarga korban juga mengklaim Dedi sempat menerima kata-kata kasar dan diduga dipukul beberapa kali oleh Lena.

Tidak lama setelah kejadian itu, menurut keluarga, Lena diduga menghubungi sejumlah orang. Beberapa saat kemudian sekelompok orang mendatangi rumah Dedi. Bahkan, keluarga mengaku salah seorang yang datang diduga membawa senjata tajam dan masuk ke dalam rumah korban.

Beberapa jam kemudian, Dedi dijemput oleh Kepala Dusun dan Ketua RT untuk datang ke Kantor Desa Bakik dengan alasan akan dilakukan mediasi atau perdamaian secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangan keluarga, sesampainya di kantor desa sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, mediasi yang diharapkan justru berubah menjadi dugaan aksi pengeroyokan.

Keluarga menyebut Dedi diduga dicekik dan dipukul oleh beberapa orang. Mereka juga mengaku Mawan, yang merupakan adik Bujang, diduga memukul kepala Dedi sebanyak dua kali dan sempat mengeluarkan senjata tajam. Peristiwa itu, menurut keluarga, tidak berlanjut setelah Tris datang dan berteriak meminta agar semua pihak menghentikan tindakan kekerasan.

“Tolong hentikan! Jangan kalian main hakim sendiri!” teriak Tris, sebagaimana diceritakan keluarga korban.

Keluarga mengatakan teriakan tersebut membuat situasi mulai mereda.

Yang membuat keluarga semakin kecewa, mereka mengaku sejumlah aparat desa berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Menurut mereka, Ketua RT terlihat hanya menyaksikan sambil merokok, sedangkan Kepala Desa dan Kepala Dusun disebut tidak melakukan upaya untuk menghentikan dugaan penganiayaan tersebut.

Keluarga juga mempertanyakan sikap Bujang. Menurut mereka, peristiwa ini bermula dari permintaan Bujang agar Dedi meminta timah, namun ketika dugaan kekerasan terjadi, Bujang disebut tidak berusaha melerai.

“Kami hanya ingin keadilan. Apakah karena kami dianggap pendatang, kami bisa diperlakukan seperti ini? “ujar salah satu anggota keluarga Dedi.

Beberapa jam setelah kejadian, Dedi dibawa oleh pihak kepolisian. Namun keluarga mengaku heran karena yang berproses sebagai pelapor, berdasarkan informasi yang mereka terima, justru bernama Kasiron.

“Kami tidak punya persoalan dengan orang bernama Kasiron. Yang kami ketahui, pihak yang terlibat saat kejadian adalah Lena dan beberapa orang lainnya. Mengapa bukan mereka yang melapor? “kata salah satu keluarga.

Informasi mengenai nama pelapor tersebut juga disebut diperoleh wartawan dari sumber lain.

Keluarga mengaku sempat mendatangi kediaman Lena untuk meminta agar laporan dicabut. Namun, menurut mereka, permintaan tersebut ditolak.

Merasa belum mendapatkan keadilan, keluarga Dedi mempertanyakan proses penanganan perkara. Mereka menilai pemeriksaan terkesan hanya berfokus kepada Dedi, sementara sejumlah pihak yang berada di lokasi, seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Mawan, Bujang hingga Tris, menurut mereka belum dimintai keterangan secara menyeluruh.

Selain itu, keluarga mengaku masih trauma untuk kembali datang ke Kantor Desa karena khawatir mendapat intimidasi. Mereka berharap ada jaminan keamanan apabila proses mediasi kembali dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bakik belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh rekan media. Keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mencari tahu siapa yang menyampaikan peristiwa ini kepada media.

Rekan media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian. Anggota kepolisian bernama Wahyu mengarahkan awak media untuk menghubungi Bhabinkamtibmas Amin. Saat dihubungi, Amin menyampaikan sedang melaksanakan kegiatan penyuluhan dan kemudian menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Polsek setempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga dugaan pembiaran oleh pihak yang berada di lokasi apabila nantinya terbukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, menindak aktivitas pertambangan apabila terbukti tidak berizin, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, adil, dan tidak memihak.(Red*/Adm)

(REDAKSI MEDIA KABAR-PER.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *