Berita  

Hulu Sungai Kemis dan Lelap Kuko Kembali Digaduh, Warga Laporkan Aktivitas Penggarapan Muncul Lagi

banner 120x600

Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Persoalan penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Kemis/Lelap Kuko, Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat mereda usai mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah pada 2025, warga kembali melaporkan adanya aktivitas penggarapan di kawasan tersebut pada Juli hingga Agustus 2026.

Informasi mengenai kembali munculnya aktivitas penggarapan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Pergam. Namun demikian, informasi ini masih perlu diverifikasi melalui pengecekan lapangan serta konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ATR/BPN dan instansi terkait.

Kembalinya laporan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah. Pasalnya, persoalan kawasan hulu Sungai Kemis bukanlah persoalan baru.

Sejak September 2025, kawasan tersebut telah menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan sumber air bagi sistem irigasi persawahan Desa Pergam dan Desa Serdang. Ketika itu, pengurus irigasi GP3A Desa Pergam menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan lahan di kawasan hulu dapat berpengaruh terhadap debit air yang mengalir menuju areal persawahan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat, DPRD Bangka Selatan hingga pemerintah pusat. Pada Oktober 2025, anggota DPRD bersama masyarakat juga dilaporkan turun langsung meninjau kawasan yang disebut sebagai daerah resapan dan sumber air penting bagi persawahan Pergam dan Serdang.

Bahkan, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid sebelumnya juga pernah turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi. Kalangan akademisi turut memberikan perhatian terhadap potensi dampak pembukaan lahan terhadap sumber daya air dan keseimbangan lingkungan.

Namun, setelah aktivitas di kawasan tersebut disebut sempat tidak terlihat, kini masyarakat kembali menyampaikan laporan bahwa lahan di kawasan Lelap Kuko dan hulu Sungai Kemis kembali digarap.

Jika laporan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan lapangan, pertanyaan publik menjadi sederhana: mengapa aktivitas yang sebelumnya telah mendapat sorotan kembali muncul?

Apakah pengawasan pemerintah tidak berjalan secara berkelanjutan? Ataukah langkah administratif yang sebelumnya dilakukan belum cukup efektif untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengawasan hanya dilakukan ketika persoalan menjadi sorotan publik.

Terlebih, berdasarkan informasi masyarakat, pemerintah daerah sebelumnya disebut telah melakukan langkah administratif dan menyurati pihak-pihak yang berkaitan dengan penggarapan kawasan tersebut.

Kawasan ini juga tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan penguasaan tanah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014–2034, Daerah Irigasi Serdang–Pergam dengan luas kurang lebih 1.100 hektare tercantum sebagai daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang di sekitar kawasan tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan tata ruang, status dan dasar penguasaan tanah, perizinan, serta ketentuan perlindungan terhadap sumber daya air dan lingkungan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan maupun tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggarannya.

Di tengah masyarakat, bahkan muncul istilah “mafia tanah” untuk menggambarkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menguasai atau menggarap kawasan tersebut. Namun istilah tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan, sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

Yang menjadi tuntutan masyarakat saat ini bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian hukum dan tindakan nyata.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ATR/BPN dan instansi terkait dinilai perlu segera turun kembali ke lapangan untuk memastikan apakah benar aktivitas penggarapan kembali berlangsung pada Juli–Agustus 2026.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk mengetahui status tanah, dasar penguasaan, batas kawasan, legalitas pemanfaatan, kesesuaian tata ruang, keterkaitannya dengan daerah resapan serta potensi dampaknya terhadap sistem irigasi Serdang–Pergam.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran atau surat-menyurat. Harus ada tindakan yang terukur sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peraturannya sudah ada, pemerintah juga sudah pernah turun ke lapangan. Kalau sekarang benar digarap lagi, tentu masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah menjaga kawasan ini dan menegakkan aturan, “demikian keresahan yang disampaikan masyarakat.

Sebab, Sungai Kemis dan Lelap Kuko bukan sekadar persoalan sebidang lahan. Kawasan tersebut berkaitan dengan sumber air, irigasi, persawahan, mata pencaharian petani, lingkungan serta ketahanan pangan masyarakat.

Kembalinya laporan aktivitas penggarapan, apabila nantinya terverifikasi, menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menegakkan aturan tata ruang yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai aktivitas terbaru pada Juli–Agustus 2026 masih bersumber dari masyarakat Desa Pergam. Konfirmasi dari pihak yang melakukan penggarapan maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red*/Adm)

 

Sumber: Masyarakat Desa Pergem

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *