Berita  

Abdul Rais Akui PIP Muara Jelitik Ilegal, Namun Sebut Bantu Pendalaman Alur — Penambangan Tanpa Izin Tetap Berkonsekuensi Hukum

banner 120x600

Bangka, KABAR-PERS.COM – Polemik aktivitas Penambangan Ilegal Perairan (PIP) di kawasan Muara Jelitik kembali menjadi perhatian. Abdul Rais, yang mengaku sebagai mantan nelayan sekaligus masyarakat setempat, menyampaikan pandangannya terkait kondisi alur muara yang selama ini dikeluhkan nelayan.

Rais mengatakan dirinya peduli terhadap keluhan para nelayan yang sudah lama mengalami kesulitan menggunakan alur Muara Jelitik untuk melaut.

“Saya sebagai mantan nelayan dan masyarakat setempat peduli dengan jeritan nelayan yang sudah lama tidak terlalu bisa menggunakan alur muara untuk melaut,”ujar Rais saat dikonfirmasi.

Dalam penjelasannya, Rais mengakui bahwa aktivitas TI yang tidak memiliki legalitas perizinan merupakan aktivitas ilegal. Namun, ia menilai keberadaan TI yang mengangkat material dari dasar muara dan membuangnya ke daratan secara tidak langsung membantu proses pendalaman alur.

Menurut Rais, terdapat perbedaan yang cukup jauh antara penggunaan TI masyarakat dengan pengerukan menggunakan excavator, khususnya dari sisi biaya dan proses pengerjaan.

Ia menyebut persoalan pendangkalan alur Muara Jelitik telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, selama ini pemerintah, termasuk pihak terkait perikanan, belum memberikan solusi yang dianggap efektif selain pengerukan menggunakan alat berat.

“Ditambah lagi mereka tidak ada uang buat pengerukan alur muara,”ujarnya.

Rais juga tidak menutup mata bahwa para penambang tetap memiliki kepentingan ekonomi dari aktivitas tersebut. Material yang diangkat memiliki nilai dan menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat.

Namun demikian, Rais menegaskan bahwa apabila ada solusi yang lebih baik dan konkret untuk mengatasi persoalan alur Muara Jelitik, dirinya mempersilakan seluruh pihak untuk memberikan solusi tersebut. Ia bahkan menyatakan aktivitas TI dapat dibubarkan apabila memang sudah tersedia solusi yang mampu menjawab kebutuhan nelayan.

“Kalau ada solusi terbaik buat muara dari rekan-rekan media, ormas, LSM, pemerintah, kepolisian, TNI beserta masyarakat, TI tersebut silakan dibubarkan,”tegasnya.

“Sekali lagi kalau ada solusi buat muara, silakan datang dan memberi contoh atau praktik langsung di muara,”lanjut Rais.

Namun, dari sisi hukum, alasan membantu pendalaman alur maupun kepentingan nelayan tidak otomatis menghapus persoalan legalitas suatu kegiatan pertambangan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, jika suatu aktivitas pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin, proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polemik Muara Jelitik pada akhirnya tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut kebutuhan nelayan terhadap alur pelayaran yang aman dan layak. Pemerintah dan instansi terkait dituntut menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan pendangkalan muara, sementara aktivitas pertambangan tanpa legalitas tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.

Artinya, kebutuhan nelayan terhadap alur muara yang layak perlu mendapatkan solusi, tetapi persoalan legalitas pertambangan juga tidak boleh dikesampingkan.

 

Red*/Adm

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *