Berita  

Muara Jelitik Dikeruk Dalih Perdalam Alur, Jangan Sampai Kepentingan Nelayan Jadi Tameng Tambang

banner 120x600

Bangka, KABAR-PERS.COM – Dalih memperdalam alur Muara Jelitik demi kepentingan nelayan kembali menjadi sorotan. Persoalannya, pengerukan bukan sekadar soal alat turun ke sungai atau material dipindahkan. Ada aturan, kewenangan, wilayah izin, hingga dampak lingkungan yang wajib dipastikan. Jum’at (4/09/2026)

Seorang sumber yang memahami kondisi kawasan pesisir Muara Jelitik meminta persoalan tersebut tidak dilihat secara hitam putih. Menurutnya, kepedulian terhadap kesulitan nelayan memang penting, tetapi media tetap harus berdiri netral dan tidak ikut terseret kepentingan pihak tertentu.

Sumber tersebut menyebut, berdasarkan konfirmasi kepada pihak PT Timah melalui Wastam, aktivitas di alur Muara Jelitik yang menjadi sorotan berada di luar wilayah IUP PT Timah dan disebut tidak mendapatkan izin dari perusahaan.

Artinya, jika benar aktivitas tersebut menggunakan metode penambangan untuk mengambil material sekaligus memperdalam alur, maka persoalan utamanya bukan lagi sekadar “demi nelayan”, melainkan menyangkut legalitas kegiatan dan siapa yang memberikan kewenangan.

“Kalau tujuannya memperdalam alur untuk membantu nelayan, kita tentu mendukung. Tetapi jangan sampai alasan kepentingan nelayan justru dijadikan tameng untuk aktivitas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu,”ujar sumber.

Ia menilai, keinginan penambang mencari penghasilan dengan mengarahkan material hasil pengerukan atau tailing ke bagian belakang Balai Karya dapat dipahami dari sisi ekonomi. Namun, kegiatan tersebut tetap semestinya memiliki dasar izin dan persetujuan dari pihak yang berwenang, minimal pemerintah daerah jika memang berada dalam kewenangannya.

Jangan sampai alur sungai yang seharusnya menjadi urat nadi nelayan berubah menjadi ruang abu-abu antara pengerukan dan pertambangan.

Sumber juga mengungkapkan bahwa aktivitas TI rajuk di alur Muara Jelitik sebelumnya disebut sempat dilakukan setelah adanya koordinasi pada tahap awal. Namun, informasi terakhir menyebut aktivitas tersebut kini telah berhenti beroperasi.

Kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: koordinasi dengan siapa, dalam kapasitas apa, atas dasar aturan apa, dan apakah koordinasi tersebut dapat dimaknai sebagai izin melakukan aktivitas pertambangan?

Sebab, koordinasi bukan otomatis berarti perizinan.

Jika memang murni pengerukan untuk kepentingan akses nelayan, pemerintah semestinya mampu menjelaskan secara terang mengenai dasar kegiatan, pelaksana, lokasi pengerukan, metode yang digunakan, serta ke mana material hasil pengerukan dibuang.

Sebaliknya, jika di dalam kegiatan tersebut terdapat aktivitas penambangan, maka persoalan legalitasnya harus dibuka secara terang-benderang.

Nelayan jangan dijadikan tameng. Alur sungai jangan dijadikan kedok. Dan kepentingan masyarakat jangan sampai kalah oleh kepentingan segelintir pihak.

Media pun tidak seharusnya menjadi corong bagi pihak yang berkepentingan. Yang harus dikedepankan adalah fakta, konfirmasi dan kepentingan publik.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat terkait. Publik menunggu penjelasan: apakah Muara Jelitik benar-benar sedang dikeruk untuk menyelamatkan akses nelayan, atau ada aktivitas lain yang menumpang di balik alasan tersebut?

Satu hal yang jelas, kepentingan nelayan harus dibela, tetapi hukum tidak boleh dikesampingkan.

 

Red*/Adm

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *