Berita  

LAGI HEBOH, DUGAAN JUDI FO DI PARIT 4 DISEBUT MASIH BEROPERASI, APH DIMINTA BERTINDAK

banner 120x600

Bangka Barat, KABAR-PERS.COM – Dugaan aktivitas perjudian jenis FO kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Informasi yang diterima media menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut berada di kawasan Jalan Parit 4, Kecamatan Parittiga. Bahkan, sumber menyebut lokasi tersebut diduga menjadi salah satu tempat perjudian yang cukup besar dan terdapat sosok yang disebut-sebut sebagai bandar.

Kabar tersebut kembali mencuat setelah pada 12 September 2026 narasumber menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi yang disebut “CULI” diduga masih beroperasi.

“Masih beroperasi sampai sekarang. Namun, sejauh yang saya lihat, belum ada tindakan dari penegak hukum,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian publik dan perlu diklarifikasi kepada aparat penegak hukum. Jika benar terdapat aktivitas perjudian yang masih berlangsung, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dan langkah penindakan yang telah dilakukan.

Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 426 dan Pasal 427, yang mengatur perbuatan terkait menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin serta pihak yang menggunakan kesempatan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Persoalan juga menjadi lebih serius apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan membiarkan tindak pidana oleh oknum aparat yang memiliki kewenangan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, oknum yang bersangkutan dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin dan kode etik serta dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Terkait informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan Jalan Parit 4, termasuk apakah pihak kepolisian telah mengetahui, melakukan pengecekan, penyelidikan, atau penindakan terhadap lokasi yang dimaksud.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangka Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang sekaligus memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku.

Jika benar dugaan aktivitas perjudian tersebut masih berlangsung, publik tentu menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

 

Red*/Adm

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *