Bangka Barat, KABAR-PERS.COM – Patroli cipta kondisi yang digelar gabungan TNI-Polri bersama Forkopimcam Jebus-Parittiga, Rabu (23/9/2026) malam, mengamankan sembilan remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras).
Penertiban tersebut mendapat perhatian masyarakat. Warga menilai langkah aparat penting untuk menjaga keamanan, namun meminta pengawasan ke depan tidak hanya difokuskan pada anak-anak muda yang berkumpul di ruang terbuka.
Masyarakat justru menyoroti sejumlah tempat hiburan di wilayah Jebus-Parittiga yang disebut belum mengantongi izin dan meminta lokasi-lokasi tersebut turut menjadi sasaran pemantauan tim gabungan.
Beberapa tempat hiburan, termasuk yang dikenal warga dengan sebutan Rambutan dan Karsono, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta keberadaan dan aktivitas tempat-tempat tersebut dicek, terutama terkait legalitas usaha serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau memang patroli ini untuk cipta kondisi, tempat hiburan juga harus menjadi perhatian. Jangan hanya tempat nongkrong anak muda yang diperiksa. Tempat hiburan yang diduga belum memiliki izin juga perlu dicek,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Jumat 25 September 2026
Warga menilai pemantauan terhadap tempat hiburan perlu dilakukan secara berkala. Terlebih, sejumlah tempat hiburan memiliki ruangan atau fasilitas privat yang aktivitasnya tidak dapat diketahui dari luar.
Menurut warga, pengecekan bukan berarti setiap tempat hiburan dianggap melakukan pelanggaran. Namun, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas usaha serta mencegah kemungkinan terjadinya peredaran miras ilegal, narkotika, perjudian atau aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Harapannya jangan hanya sekali. Kalau ada tempat hiburan yang belum jelas izinnya, tolong dipantau dan dicek. Masyarakat ingin wilayah ini aman dan kegiatan usaha juga berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, patroli gabungan menyisir sejumlah titik rawan di Kecamatan Jebus dan Parittiga. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan remaja yang tengah mengonsumsi miras.
Petugas turut mengamankan sekitar 5 liter arak dalam jeriken, sejumlah kantong plastik berisi arak siap konsumsi, satu botol kawa-kawa dan satu botol minuman merek Atlas.
Kesembilan remaja kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua atau wali.
Masyarakat berharap patroli cipta kondisi berikutnya dapat memperluas sasaran dengan melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan di wilayah Jebus-Parittiga, termasuk tempat-tempat yang diduga belum memiliki izin, sehingga upaya menjaga kamtibmas dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.
Red*/Adm
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















