Kabupaten Bangka, KABAR-PERS.COM – Proyek pembangunan plaat jalan Sungailiat – Bakam di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bangka diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang bernilai Rp. 307.863.000, dikerjakan oleh CV. Setia Karya Abadi, bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan nomor kontrak B-600.1.9.4/131/SPK/DPUPR/IV/2026.

Pantauan di lokasi proyek pada Jum’at (12/06/2926) beberapa orang pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Tidak hanya tentang keselamatan kerja ada dugaan spesifikasi dalam pengecoran plaat jalan juga tidak sesuai spesifiksi.
Dalam peristiwa ini fungsi pengawasan dari Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bangka di pertanyakan.
Kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan tenaga kerja dalam proyek pemerintah. Masyarakat menanti ketegasan khususnya pemerintah kabupaten Bangka, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk menindak dugaan pelanggaran ini.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak PUPR Kabupaten Bangka beserta CV. Setia Karya Abadi tentang adanya dugaan kelalaian terkait K3 beserta spesifikasi pengecoran. (Red*/Adm)
















