Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Dugaan aktivitas penampungan dan pengumpulan timah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat di wilayah Bangka Selatan. Sebuah lokasi di Jalan Kaposang, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Kepulauan Bangka Belitung. disebut-sebut sebagai tempat pengumpulan timah yang diduga berkaitan dengan sosok berinisial atau bernama Monok.
Persoalan ini menjadi sorotan karena aktivitas tersebut, berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, disebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah kendaraan maupun orang yang diduga membawa hasil tambang terlihat keluar-masuk lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas sumber timah yang ditampung serta izin kegiatan pengumpulan dan perdagangannya.

WARGA: TIMAH DIBAWA MENGGUNAKAN MANGKOK DAN KARUNG
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pengiriman timah ke lokasi tersebut bukan sesuatu yang baru.
“Kami lihat sendiri setiap hari para penambang masuk membawa timah pakai mangkok, ada juga yang menggunakan karung. Timah itu dibawa ke tempat yang katanya milik Pak Monok. Sudah lama berjalan, tetapi kami tidak pernah melihat adanya razia atau tindakan tegas,”ujar sumber kepada KABAR-PERS.COM, Selasa (11/8/2026).
Sumber tersebut juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kenapa hukum seolah hanya tajam kepada masyarakat kecil? Kalau memang kolektor tersebut tidak memiliki izin, kenapa belum ditindak? Ada apa dengan APH sehingga aktivitas seperti ini bisa berjalan? “lanjutnya.
PUBLIK PERTANYAKAN: APAKAH ADA YANG MEMBEKINGI?
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih serius di tengah masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas pengumpulan timah hasil pertambangan tanpa izin, siapa yang menjadi penampungnya, dari mana asal timah tersebut, dan kepada siapa timah itu selanjutnya dijual?
Lebih jauh lagi, masyarakat mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Apakah APH tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut? Ataukah sudah mengetahui tetapi belum mengambil tindakan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
KABAR-PERS.COM tidak menuduh adanya pembekingan maupun pembiaran oleh aparat tanpa bukti. Namun apabila benar aparat telah mengetahui adanya aktivitas ilegal dan kemudian ditemukan pelanggaran hukum, disiplin, atau etik, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang.
JIKA TIDAK BERIZIN, APH JANGAN TUTUP MATA
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa timah yang ditampung berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau kegiatan pengumpulan/perdagangan tersebut tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai hukum hanya keras terhadap penambang kecil, tetapi lunak terhadap pihak yang diduga menjadi penampung atau kolektor.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih dan tanpa melihat besar kecilnya pengaruh seseorang.
MONOK DAN APH DITANTANG BUKA SUARA
Hingga berita ini diterbitkan, KABAR-PERS.COM belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang disebut Monok terkait dugaan kepemilikan atau pengelolaan lokasi tersebut.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait juga diperlukan untuk mengetahui apakah lokasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan, apakah terdapat laporan sebelumnya, serta apakah ada proses penyelidikan terkait dugaan aktivitas penampungan timah tersebut.
Jika tudingan ini tidak benar, silakan bantah dengan data dan dokumen. Jika lokasi tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Namun jika terbukti ilegal, masyarakat menunggu tindakan hukum, bukan sekadar diam.
KABAR-PERS.COM akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan secara transparan serta mengusut dari mana asal timah, siapa penampungnya, dan ke mana aliran timah tersebut berakhir.
HUKUM TIDAK BOLEH TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS.
Penyebutan nama Monok dalam pemberitaan ini berdasarkan informasi dan keterangan sumber yang diterima redaksi. KABAR-PERS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Monok maupun pihak terkait.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















