Bangka Tengah, KABAR-PERS.COM – Dugaan praktik penampungan timah ilegal kembali mencuat di wilayah Simpang Perlang, kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dan memantik kegelisahan publik. Sosok seorang Biz Boss bernama “TOKEK” disebut-sebut sebagai aktor Besar dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Yang menjadi sorotan, kegiatan kerap Beredar dimedia sosial.
Menurut informasi yang beredar di lapangan maupun dimedia sosial aktivitas pengumpulan hingga distribusi timah berlangsung cukup terbuka. sehingga aktivitas tersebut tampak aman dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH)
Warga setempat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, praktik yang diduga ilegal ini bukan hal baru dan berlangsung tanpa hambatan seolah-oleh mendapatkan perlindungan.
“sungguh lucu bang, kalau aparat tidak mengetahui aktivitas yang di lakunin oleh “TOKEK” sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal, “ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pada Senin (22/06/2026) pukul 16.15 wib awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena untuk memastikan langkah-langkah Bukti konkret yang menguat dalam penindakan. Namun disayang tidak ada jawaban yang disampaikan oleh Kapolres meskipun pesan WhatsApp sudah content dua alias diduga sudah dibaca.
Seharusnya, aparat segera bertindak tegas dan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk memastikan apakah benar aktivitas yang dilakukan oleh “TOKEK” dan tempat beroperasinya sebagai penampung pasir timah memiliki legalitas perijinan, ketegasan Hukum harus benar-benar Nyata demi memastikan bahwa Hukum tidak bersembunyi dibalik usaha-usaha yang bersifat ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan, tidak hanya ke tingkat Polres, tetapi juga ke Polda hingga satuan tugas bentukan Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan kejelasan hukum atas aktivitas yang terus berlangsung.
Kini publik menunggu: akankah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali kalah oleh praktik yang diduga melanggar aturan namun tetap berjalan tanpa hambatan. (Red*/Adm)
















