Berita  

Dua Kali Dikonfirmasi, PPK Bungkam: Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan

banner 120x600

Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Dua kali dikonfirmasi terkait kondisi jalan nasional Pangkalpinang–Muntok, PPK belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pengelolaan anggaran negara. Jum’at (21/08/2026)

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai penyebab jalan kembali rusak, nilai anggaran perawatan setiap tahun, nama CV atau PT pelaksana, nilai kontrak, serta bentuk pekerjaan pemeliharaan yang telah dilaksanakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari PPK.

Sikap tersebut menimbulkan sorotan terkait keterbukaan dan transparansi informasi di ruang publik. Terlebih, jalan nasional merupakan fasilitas yang setiap hari digunakan masyarakat dan pemeliharaannya berkaitan dengan anggaran negara.

Sejumlah masyarakat pengguna jalan menyayangkan kondisi tersebut. Mereka berharap pihak terkait tidak hanya melakukan perbaikan, tetapi juga terbuka mengenai anggaran, pelaksana pekerjaan, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban pemeliharaan jalan.

“Kami sebagai pengguna jalan hanya ingin jalan yang aman dan nyaman. Kalau memang ada anggaran perawatan, masyarakat juga berhak tahu digunakan untuk apa dan siapa yang mengerjakannya,” ujar salah seorang pengguna jalan.

Masyarakat juga meminta agar kerusakan jalan yang kembali terjadi tidak hanya ditambal sementara, tetapi dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kualitas dan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.

Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Pekerjaan publik wajib transparan. Jika nantinya ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak disertai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Dua kali konfirmasi tanpa jawaban bukan sekadar persoalan komunikasi. Diamnya PPK justru semakin membuka ruang pertanyaan publik tentang sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan jalan nasional tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, BPJN, maupun pihak pelaksana.

Publik menunggu jawaban, bukan kebisuan.(Red*/Adm)

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *