Berita  

10 September, ALMASTER Babel Kepung DPRD: 300 Massa Siap Suarakan Persoalan Hutan, Tambang Rakyat, Timah dan Hukum

banner 120x600

Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Gelombang aspirasi masyarakat dipastikan kembali menggema di Kota Pangkalpinang. Lebih dari 300 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung dijadwalkan turun ke jalan pada Kamis, 10 September 2026.

Massa akan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut menjadi ruang bagi ALMASTER untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan dan kehidupan ekonomi masyarakat.

Rencana aksi telah diberitahukan secara resmi kepada Kapolresta Pangkalpinang melalui surat Nomor 014/ALMASTER-BABEL/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Dalam aksi tersebut, ALMASTER mengangkat tema “Diskresi Ekonomi di Sektor Hutan, Tambang Rakyat dan Hukum.”

Sedikitnya terdapat lima persoalan utama yang akan disuarakan. Isu tersebut mencakup persoalan kawasan hutan, aktivitas pertambangan rakyat, kewenangan satuan tugas, tata niaga timah hingga kepastian hukum bagi masyarakat.

Kawasan Hutan dan Hak Masyarakat

Persoalan pertama berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah.

ALMASTER meminta adanya pelepasan sekaligus penghapusan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Mereka juga mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kawasan tersebut.

Bagi ALMASTER, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status administratif lahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum terhadap hak masyarakat serta akses mereka terhadap sumber daya ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

Satlap Tricakti dan Satgas PKH Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Satlap Tricakti dan Satgas PKH.

ALMASTER meminta kedua satuan tersebut dievaluasi secara terbuka, mulai dari tugas dan fungsi, dasar hukum pembentukan, hingga batas kewenangan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Termasuk di dalamnya adalah prosedur tindakan terhadap masyarakat serta mekanisme pengamanan alat berat yang berada di rumah maupun lingkungan permukiman warga.

ALMASTER menilai batas kewenangan dan prosedur penindakan harus jelas agar masyarakat memperoleh kepastian serta tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat ketidakjelasan aturan.

Transparansi Tata Niaga Timah

Isu timah menjadi salah satu bagian penting dalam tuntutan ALMASTER Babel.

Mereka meminta PT Timah Tbk memberikan transparansi atas sejumlah informasi yang sebelumnya telah diminta masyarakat.

Informasi tersebut meliputi mitra binaan, asal-usul bijih timah, mekanisme pengumpulan dan pengiriman bijih, hingga sistem tata niaga komoditas timah.

ALMASTER juga mempertanyakan penggunaan narasi “penyelundupan Belitung-Bangka atau sebaliknya.”

Menurut mereka, narasi tersebut tidak semestinya digeneralisasi tanpa didukung dasar serta bukti yang jelas. Sebab, penggunaan narasi tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap aktivitas usaha masyarakat, mata pencaharian warga serta hubungan ekonomi antarmasyarakat di Bangka Belitung.

Persoalan lainnya adalah kekhawatiran munculnya persepsi mengenai monopoli dan ketidakadilan dalam tata niaga timah.

UU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Tuntutan terakhir berkaitan dengan Undang-Undang Perampasan Aset.

ALMASTER meminta DPRD Babel bersama Forkopimda meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI guna memperoleh kejelasan mengenai substansi dan mekanisme penerapan aturan tersebut, khususnya apabila dikaitkan dengan aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut ALMASTER, kejelasan regulasi menjadi penting agar masyarakat tidak berada dalam kondisi ketidakpastian hukum maupun menghadapi perlakuan yang dianggap diskriminatif.

ALMASTER Janji Aksi Damai dan Tertib

Selain membawa sejumlah tuntutan, ALMASTER Babel juga meminta jajaran kepolisian memberikan pengamanan selama aksi berlangsung.

Dalam surat pemberitahuan, massa menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta aksi juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan tindakan anarkis, menghormati hak masyarakat lainnya serta menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung di depan Kantor DPRD Babel tersebut diharapkan menjadi momentum bagi wakil rakyat dan pemangku kepentingan untuk mendengar langsung suara masyarakat.

Lima poin persoalan yang dibawa ALMASTER akan disampaikan kepada DPRD Babel untuk mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Kini, perhatian publik tertuju pada 10 September 2026. Apakah aspirasi lebih dari 300 massa ALMASTER akan mendapat ruang dialog dan jawaban konkret dari para pemangku kebijakan di Bangka Belitung?

 

Red*/Adm

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *