Berita  

Perusakan Tanaman Sawit Milik Keluarga Johan di Desa Pergam Masih Berproses Hukum

banner 120x600

Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Dugaan perusakan dan pencabutan tanaman kelapa sawit milik keluarga Johan di wilayah Ugul, Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, hingga saat ini masih berproses hukum. Laporan/pengaduan atas peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Polres Bangka Selatan pada 7 Januari 2026 lalu

Dalam laporan tersebut, Johan selaku pelapor menyampaikan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaannya diduga telah dirusak atau dicabut dalam rangkaian aktivitas land clearing menggunakan alat berat. Berdasarkan pendataan awal, jumlah tanaman sawit yang rusak atau tercabut disebut sekitar 49 batang. Peristiwa itu juga disebut telah didokumentasikan melalui foto dan video, termasuk rekaman aktivitas alat berat di lokasi.

Kuasa hukum keluarga Johan SULASTIO SETIAWAN, SH.MH menyampaikan bahwa pihak Polres Bangka Selatan telah datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, terutama karena perbuatan merusak tanaman atau barang milik orang lain tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

“Apabila ada masyarakat yang main hakim sendiri dengan merusak barang atau tanaman milik orang lain, maka harus diproses dan dihukum setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “ujar kuasa hukum keluarga Johan.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi surat tanah. Kuasa hukum menyebut masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan publik terkait penerbitan surat keterangan tanah dari pemerintah desa. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan perusakan tanaman yang telah lama dikelola masyarakat.

Ia juga menilai keluarga Johan menjadi korban dari praktik yang patut diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan secara tidak patut.

“Masyarakat kecil jangan sampai menjadi korban kebiadaban mafia tanah. Tanaman yang sudah tumbuh dan dikelola tidak boleh dirusak begitu saja hanya karena persoalan surat belum selesai,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga Johan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perlindungan hukum terhadap tanaman masyarakat. Apabila memang masyarakat yang belum memiliki surat tanah tidak dapat membuat laporan pidana atas perusakan tanaman, ia berharap hal itu disampaikan secara resmi agar masyarakat mengetahui posisi hukumnya.

“Namun apabila laporan seperti ini dapat diproses secara pidana, kami meminta hukum segera ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hak tanam tumbuh mereka seolah-olah tidak dilindungi,” ujarnya.

Dalam laporan yang dilampirkan, pelapor juga memohon agar kepolisian melakukan penyelidikan awal, olah tempat kejadian perkara, pendataan jumlah tanaman yang rusak, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih diharapkan mendapat tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum. Kuasa hukum keluarga Johan menegaskan bahwa proses hukum perlu dilakukan secara transparan agar tidak terjadi konflik lanjutan di lapangan serta menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap tanaman atau barang milik orang lain. (Red*/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *