Berita  

Ke Mana Aliran Dana Sewa Lapak Acara UMKM Desa Bencah? Publik Masih Menunggu Penjelasan

banner 120x600

Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Di balik kemeriahan kegiatan bertajuk UMKM yang digelar di Lapangan Bola Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada 24 hingga 28 Juni 2026, masih tersisa sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait, kamis (02/07/2026)

Acara yang berlangsung selama lima hari lima malam tersebut menghadirkan berbagai hiburan, termasuk penampilan DJ dan artis yang berhasil menarik perhatian masyarakat. Namun, di balik kemeriahan tersebut, publik kini mempertanyakan transparansi penyelenggaraan kegiatan, khususnya terkait pengelolaan dana hasil penyewaan stand atau lapak bagi para pedagang.

l

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Kabar-Pers.com, setiap pedagang yang ingin membuka stand atau lapak pada kegiatan tersebut dikenakan biaya berkisar Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000.

Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai siapa yang menyediakan stand atau lapak tersebut, siapa yang menetapkan besaran biaya sewanya, siapa penyelenggara resmi kegiatan, dan kepada siapa dana hasil penyewaan stand tersebut disetorkan.

Konfirmasi kepada Kepala Desa Belum Mendapat Jawaban

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, Media Kabar-Pers.com telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Desa Bencah, Heri Purnomo, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai siapa penyelenggara resmi kegiatan, siapa penyedia stand atau lapak, siapa yang mengelola dana hasil penyewaan stand, apakah terdapat kerja sama antara Pemerintah Desa dengan pihak lain, serta apakah ada kontribusi yang masuk ke kas desa dari penggunaan Lapangan Bola Desa Bencah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terbaca, tetapi belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Desa Bencah.

Belum adanya penjelasan tersebut membuat berbagai pertanyaan masyarakat mengenai tata kelola kegiatan tersebut masih belum terjawab.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka Selatan: Bukan Program Pemerintah Kabupaten

Media Kabar-Pers.com juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan tidak terdapat koordinasi dengan dinas terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan bahwa tugas dinas lebih berfokus pada pembinaan dan pengembangan UMKM, antara lain melalui pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha, fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, PIRT, serta berbagai bentuk pendampingan lainnya.

Menurutnya, pengelolaan kelompok UMKM di tingkat desa bukan merupakan kewenangan dinas, melainkan menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok UMKM di desa seharusnya dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah desa maupun kelompok masyarakat yang bergerak di bidang UMKM.

Sponsor: Hanya Menyediakan DJ dan Artis

Media Kabar-Pers.com turut menghubungi pihak yang disebut sebagai sponsor kegiatan.

Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak sponsor menjelaskan bahwa keterlibatan mereka hanya sebatas memberikan dukungan hiburan dengan menghadirkan DJ dan artis.

Dengan penjelasan tersebut, pihak sponsor menyatakan bukan sebagai pengelola stand atau lapak pedagang.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan stand atau lapak, penetapan biaya sewa, serta pengelolaan dana hasil penyewaan stand tersebut.

Siapa Penyelenggara Sebenarnya?

Hingga berita ini diterbitkan, identitas penyelenggara resmi kegiatan masih belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Padahal, kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan Lapangan Bola Desa Bencah, yang merupakan fasilitas umum milik desa.

Masyarakat menilai bahwa penggunaan fasilitas publik untuk suatu kegiatan yang melibatkan pungutan kepada pedagang sepatutnya disertai dengan informasi yang terbuka mengenai penyelenggara, dasar penggunaan lokasi, serta pengelolaan keuangan kegiatan.

Aliran Dana Menjadi Sorotan Publik

Fokus perhatian masyarakat kini bukan lagi pada kemeriahan hiburan yang disuguhkan selama lima hari lima malam, melainkan pada transparansi pengelolaan dana kegiatan.

Masyarakat mempertanyakan:

  • Siapa yang menyediakan stand atau lapak?
  • Siapa yang menentukan tarif sewa stand?
  • Berapa jumlah stand yang disewakan?
  • Berapa total penerimaan dari hasil penyewaan stand?
  • Kepada siapa seluruh dana hasil penyewaan tersebut disetorkan?
  • Apakah terdapat kontribusi yang masuk ke kas desa?
  • Apakah ada kerja sama antara Pemerintah Desa dengan Event Organizer atau pihak lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat kegiatan tersebut menggunakan nama UMKM, berlangsung dalam skala besar, menggunakan fasilitas umum desa, dan melibatkan pembayaran dari para pedagang.

UMKM Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Ekonomi

Sejumlah masyarakat juga menilai bahwa kegiatan yang mengatasnamakan UMKM seharusnya tidak hanya menghadirkan hiburan.

Yang lebih penting adalah bagaimana kegiatan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Hiburan berupa DJ dan artis memang dapat menarik perhatian masyarakat. Namun masyarakat berharap kemeriahan acara tidak menggeser tujuan utama pemberdayaan UMKM.

Menurut mereka, apabila pendapatan masyarakat meningkat melalui program yang tepat sasaran, maka daya beli masyarakat juga akan meningkat dan manfaat ekonomi akan dirasakan secara lebih luas.

Publik Berhak Mendapatkan Informasi

Sebagai badan publik, Pemerintah Desa memiliki kewajiban memberikan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan aset desa, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi mengenai penyelenggara, penggunaan fasilitas desa, serta pengelolaan dana merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Media Kabar-Pers.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak, yakni Pemerintah Desa Bencah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak sponsor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bencah belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan, sedangkan pihak sponsor telah menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas menyediakan hiburan berupa DJ dan artis.

Media Kabar-Pers.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Bencah maupun pihak lain yang berkepentingan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga saat ini, satu pertanyaan yang masih menjadi perhatian masyarakat belum terjawab secara terbuka: Ke mana aliran dana hasil penyewaan stand atau lapak pada kegiatan UMKM Desa Bencah?.(Red*/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *