Bangka, KABAR-PERS.COM – Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bangka, kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan aktivitas pengepulan hingga pencetakan timah balok ilegal yang disebut-sebut melibatkan BiQ Boss “Amin” di wilayah Riding Panjang dan Parit Padang.
Sorotan itu semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan hasil pengecekan dan kemungkinan penindakan hukum terhadap sosok yang disebut sebagai kolektor “AMIN”.
Dalam percakapan itu, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra awalnya merespons singkat, “Makasih bang infonya, kami cek kembali.” Saat kembali dipertanyakan apakah akan ada langkah hukum apabila dugaan tersebut benar, jawaban yang diberikan masih normatif.
“Masih kita dalami dulu bang,” demikian respons yang diterima awak media.
Jawaban singkat itu justru memantik pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Sebab, informasi yang beredar di lapangan bukan lagi sekadar isu liar. Dugaan aktivitas pengepulan, pelobian pasir timah, hingga pencetakan timah balok disebut berlangsung cukup lama dan terang-terangan.
Publik pun bertanya-tanya: sampai kapan “pendalaman” dilakukan? Apakah APH benar-benar sedang bekerja senyap, atau justru ada kebuntuan dalam penindakan?
Jika aktivitas tersebut memang berjalan terbuka sebagaimana keterangan sejumlah sumber, tentu muncul pertanyaan lanjutan yang lebih tajam: mengapa belum ada tindakan konkret? Apakah jaringan ini terlalu kuat, terlalu rapi, atau ada faktor lain yang membuat penegakan hukum terkesan berjalan lamban?
pada Jum’at (24/06/2026) awak media kembali mengkonfirmasi Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra prihal dan hasil dari pengecekan/penindakan yang disampaikan oleh Kapolres kepada awak media namun hingga saat ini Rabu (01/07/2026) meskipun dikonfirmasi kembali Kapolres AKBP Deddy Dwitiya Putra enggak memberikan jawaban alias bungkam.
Dalam perkara tambang ilegal, waktu adalah faktor krusial. Setiap hari tanpa tindakan berarti potensi kerugian negara terus membesar. Bukan hanya soal hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga rusaknya tata niaga mineral dan lahirnya persepsi buruk terhadap supremasi hukum.Masyarakat kini menanti pembuktian, bukan sekadar pernyataan. Ketika dugaan praktik ilegal terus bergulir sementara jawaban aparat masih sebatas “kami dalami”, wajar bila publik mulai mempertanyakan: apakah hukum benar-benar bekerja, atau berdiam diri diduga menerima upeti.(Red*/Adm)
















