Berita  

Diduga Kembali Jadi Kolektor Timah, Aktivitas Kepala Desa Keposang Kenny Edwardi Alias Apong Disorot Publik

banner 120x600

Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Di tengah berbagai upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bangka Belitung, muncul dugaan keterlibatan seorang pejabat desa dalam rantai perdagangan pasir timah ilegal. Nama yang kini menjadi sorotan adalah Kepala Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kenny Edwardi alias Apong,  Kamis (11/06/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain menjabat sebagai kepala desa, Kenny Erwandi alias Apong diduga turut menjalankan aktivitas sebagai penampung atau kolektor pasir timah yang berasal dari para penambang ilegal di wilayah Bangka Selatan, terutama dari kawasan sekitar Desa Keposang.

Praktik kolektor timah sendiri selama ini kerap menjadi perhatian karena dianggap sebagai salah satu mata rantai yang membuat aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Para penambang menjual hasil tambangnya kepada penampung, sebelum kemudian material tersebut diduga diteruskan ke jalur distribusi berikutnya.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung jauh sebelum Kenny Erwandi alias Apong menjabat sebagai kepala desa.

“Kalau Pak Kenny Erwandi alias Apong memang sudah lama sebagai kolektor timah, bahkan jauh sebelum menjadi kepala desa,”ungkap sumber kepada media.

Menurut keterangan sumber tersebut, saat awal menjabat sebagai kepala desa, aktivitas pembelian pasir timah sempat tidak lagi terlihat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sumber mengaku kembali melihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi pasir timah.

“Sempat berhenti waktu sudah jadi kepala desa, tapi belakangan saya melihat Pak Kenny kembali membeli timah,”lanjutnya.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut terdapat sebuah bangunan kecil yang berada di dekat kediaman Kenny yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sementara pasir timah hasil transaksi. Namun hingga kini informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas penyelenggara pemerintahan desa. Sebab seorang kepala desa pada prinsipnya memiliki tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mendukung penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Media juga menilai penting untuk menghadirkan penjelasan dari pihak yang disebut agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Kenny Edwardi alias Apong terkait dugaan dirinya kembali menjalankan aktivitas sebagai kolektor pasir timah serta dugaan adanya lokasi penampungan di sekitar kediamannya. (Red/adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *