Berita  

DINILAI MENGHAMBAT PELAYANAN PUBLIK, KEPALA DESA PERGAM DIMINTA DIEVALUASI

banner 120x600

Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Kepala Desa Pergam, kecamatan Air gegas, kabupaten Bangka Selatan dinilai sudah seharusnya dievaluasi bahkan diganti apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara adil, objektif, dan profesional kepada masyarakat. Sabtu (20/06/2026)

Hal tersebut mencuat setelah adanya dugaan hambatan dalam proses pembuatan surat keterangan tanah atau surat penguasaan fisik bidang tanah milik salah satu warga, Robi Binur. Hambatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan dicari-cari, karena alasan keberatan dari pihak lain tidak disertai dengan bukti yang konkret.

Kuasa hukum Robi Binur, Sulastio Setiawan S.H M.H menilai bahwa pemerintah desa seharusnya hadir untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, bukan justru menghambat hak warga dengan alasan yang tidak berdasar.

“Kalau ada pihak yang keberatan, seharusnya keberatan itu jelas. Harus dijelaskan luas tanahnya berapa, batasnya sampai mana, alas haknya apa, dan bukti penguasaannya seperti apa. Jangan hanya mengaku sepihak, lalu hak warga lain untuk mendapatkan pelayanan administrasi menjadi terhambat, ”ujar Sulastio Setiawan.

Diketahui, pada tanggal 05 Juni 2026 telah dilaksanakan mediasi di Kantor Desa Pergam yang dihadiri oleh Kepala Desa Pergam, Camat Kecamatan Air Gegas, serta saksi-saksi perbatasan. Dalam mediasi tersebut, salah satu saksi perbatasan bernama Sahid menyampaikan keberatan terhadap lahan yang dikuasai oleh Robi Binur.

Namun, keberatan tersebut dinilai tidak jelas karena Sahid tidak dapat menjelaskan secara pasti mengenai luas lahan yang diklaim, batas-batasnya, ukuran bidang tanah, maupun alas hak yang dimilikinya. Bahkan sebelumnya, pada tanggal 04 Mei 2026, Kepala Desa Pergam bersama Sahid disebut telah turun ke lokasi, namun Sahid tetap tidak dapat menunjukkan secara pasti luas dan batas tanah yang diklaimnya.

Padahal, lahan yang dikuasai oleh Robi Binur disebut telah ditanami sawit, tanaman tersebut sudah berbuah, bahkan sudah pernah dipanen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik yang nyata dan terbuka atas bidang tanah tersebut.

Kuasa hukum Robi Binur, Sulastio Setiawan SH.MH menilai bahwa Kepala Desa Pergam tidak boleh menjadikan klaim sepihak yang tidak jelas sebagai alasan untuk menghambat pelayanan publik. Apabila alasan tersebut terus dijadikan dasar, maka tindakan tersebut dapat dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pemerintahan desa.

“Kepala desa memiliki kewajiban melayani masyarakat. Kalau pelayanan publik dihambat dengan alasan yang tidak mendasar, maka kepala desa patut dievaluasi. Jabatan kepala desa bukan untuk mempersulit rakyat, tetapi untuk memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif, “tegasnya.

Selain itu, dalam mediasi tanggal 05 Juni 2026, Kepala Desa Pergam juga menyampaikan bahwa pihak desa pernah mengundang Robi Binur dan kuasa hukumnya untuk turun ke lokasi. Namun kuasa hukum Robi Binur membantah telah menerima surat undangan tersebut.

Menurut kuasa hukum, apabila benar pihak desa pernah menyampaikan undangan, maka seharusnya dapat dibuktikan dengan tanda terima, bukti pengiriman, atau bukti sah lainnya. Tanpa bukti penerimaan, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan pihak Robi Binur maupun kuasa hukumnya.

Atas kondisi tersebut, Kepala Desa Pergam diminta untuk lebih objektif dalam menjalankan pelayanan publik dan tidak menjadikan alasan yang tidak jelas sebagai dasar untuk menunda atau menghambat hak administrasi warga.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah kecamatan maupun instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Pergam, khususnya dalam hal pelayanan administrasi pertanahan, agar tidak ada warga yang dirugikan akibat pelayanan yang lambat, tidak objektif, atau terkesan memihak.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Desa Pergam akan diupayakan untuk dikonfirmasi agar bisa memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tudingan adanya dugaan hambatan pelayanan publik tersebut. (Red*/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *