Bangka Barat, KABAR-PERS.COM – Berdasarkan keterangan dari sumber yang dipercaya dan mengetahui aktivitas di lokasi, sebuah tempat yang disebut sebagai arena perjudian di Jalan Puput atas, Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, provinsi Kepulauan Bangka Belitung. disebut beroperasi secara rutin setiap hari, Senin (27/07/2026)
Menurut sumber tersebut, aktivitas dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan permainan yang dikenal sebagai PO, kemudian berlanjut dengan permainan kodok-kodok hingga sekitar pukul 04.00–05.00 WIB dini hari. Selama aktivitas berlangsung, lokasi disebut selalu ramai dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat, sebagaimana terlihat pada dokumentasi yang diperoleh.

Sumber juga menyebut tempat tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Buki Puput. Pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat sudah sangat resah dengan aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari tersebut.
“Kami sebagai masyarakat sudah sangat resah. Aktivitas itu berlangsung dari sore sampai menjelang subuh dan seolah-olah tidak tersentuh hukum. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengecek dan menindak apabila memang ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,”ujar narasumber.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memicu tindak kriminalitas, serta memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, khususnya terhadap generasi muda.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka dan telah berjalan cukup lama.
Apabila terbukti tempat tersebut digunakan sebagai arena perjudian, maka penyelenggara maupun pihak yang menyediakan tempat dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila terbukti terdapat aparat penegak hukum yang dengan sengaja membiarkan, melindungi, atau bahkan terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut, yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta dikenai sanksi disiplin dan/atau sanksi kode etik profesi sesuai peraturan internal institusi masing-masing.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan serta memberikan efek jera kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















