Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Pemberitaan terkait dugaan persoalan limbah di SPPG Air Kepala Tujuh ditegaskan bukan lahir tanpa proses jurnalistik. Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bangka Belitung, Restu Palgunadi, menyatakan tim telah melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan dokumentasi, serta berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG/MBG sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Restu menegaskan, setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik semestinya berangkat dari data dan hasil penelusuran, bukan sekadar informasi sepihak.
“Sebelum berita diterbitkan, kami sudah melakukan pengumpulan data dan memiliki bukti dokumentasi dari lapangan. Kami juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MBG. Jadi pemberitaan tersebut bukan dibuat tanpa dasar,”tegas Restu.
Menurut Restu, dari hasil pemantauan di lokasi, tim menemukan adanya saluran air serta aliran yang terlihat keruh di sekitar area SPPG. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari bahan pemberitaan.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi visual di lapangan tidak serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan.
Justru, kata Restu, temuan tersebut menjadi dasar bagi wartawan untuk meminta penjelasan kepada pihak pengelola agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan perspektif satu pihak.
“Kami datang dan melihat langsung kondisi di lokasi. Apa yang kami temukan kami dokumentasikan, kemudian kami berupaya melakukan konfirmasi. Kalau pihak SPPG memiliki penjelasan atau hasil pemeriksaan yang berbeda, tentu kami persilakan untuk menyampaikannya,”ujarnya.
Siap Diuji di Dewan Pers
Terkait adanya pengaduan pihak SPPG kepada Dewan Pers, Restu menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan proses tersebut. Bahkan, ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan proses jurnalistik yang telah dilakukan.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Dewan Pers justru dapat menjadi ruang untuk melihat secara objektif apakah proses pemberitaan telah dilakukan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
“Kami siap menunjukkan bukti yang kami miliki apabila diminta. Kami tidak menghindari pemeriksaan. Silakan Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif,”katanya.
Restu juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga dan kehati-hatian dalam pemberitaan. Karena itu, temuan lapangan disampaikan sebagai dugaan, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Ia mengatakan, apabila pihak SPPG merasa memiliki bantahan, klarifikasi, atau data pembanding, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai mekanisme dan prinsip kerja pers.
“Kami tidak memvonis. Kami menyampaikan temuan dan dugaan berdasarkan data yang kami peroleh. Kalau ada bantahan, kami siap memuat hak jawab sesuai mekanisme pers, “pungkasnya.
Dengan demikian, Restu menilai polemik tersebut sebaiknya tidak diarahkan pada perdebatan personal, melainkan diuji melalui data, bukti lapangan, proses konfirmasi, serta mekanisme pers yang berlaku.
Red*/Adm
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















