Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan tangki BBM modifikasi dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Rabu (15/07/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU 23.331.11 yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung.
Adapun kendaraan yang diinformasikan telah diamankan, yaitu:
Toyota Calya warna hitam BN 2426 FMH;
Honda Brio warna putih BN 1055 AC;
Suzuki XL7 BN 1453 QG;
Toyota Rush warna hitam BN 1143 VD; dan Toyota Rush warna hitam BN 1902 AC.
Seluruh kendaraan tersebut dikabarkan menggunakan tangki yang diduga telah dimodifikasi dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap kendaraan yang diamankan maupun mekanisme pelayanan di SPBU. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa SPBU dengan sengaja melayani, membiarkan, atau terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, pengurangan kuota, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan kerja sama dengan Pertamina apabila pelanggaran dinilai berat atau berulang. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelaku yang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk memperoleh dan menyalahgunakan BBM bersubsidi, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pimpinan Redaksi KABAR-PERS.COM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang. Tim redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan perkara, sekaligus meminta klarifikasi dari pihak SPBU 23.331.11 terkait dugaan tersebut.
KABAR-PERS.COM juga berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap kendaraan yang diamankan masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.(Red*/Adm).
- (REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















