Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Diduga terjadi keributan di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) di kawasan Laut Tanjung Bunga, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu malam.(13/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima KABAR-PERS.COM dari narasumber, insiden tersebut diduga melibatkan seorang pengantar makanan dari ponton ke ponton dengan salah seorang pekerja tambang.
Narasumber menyebutkan bahwa korban bernama Reno, warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, diduga mengalami pemukulan oleh seorang pekerja tambang bernama Jep, warga Selapan. Menurut narasumber, peristiwa tersebut bermula saat korban mengantarkan makanan dari ponton ke ponton, kemudian terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan terhadap korban.
Narasumber juga menyampaikan bahwa ponton tempat kejadian diduga merupakan ponton binaan CV Boba. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima, Pimpinan Redaksi KABAR-PERS.COM, Syahrial, telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik CV Boba, yakni Louis. Berikut isi konfirmasi yang disampaikan:
“Selamat siang Pak Louis, izin konfirmasi. Berdasarkan informasi yang kami terima semalam, ada keributan antara pekerja TI dengan masyarakat yang mengantar makanan dari ponton ke ponton. Menurut informasi yang kami terima, ponton tersebut merupakan binaan CV Boba. Korban bernama Reno, warga Air Itam, sedangkan pekerja ponton bernama Jep, warga Selapan. Apakah informasi tersebut benar? Mohon tanggapan atas konfirmasi ini. Terima kasih atas kerja samanya.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Boba belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Tim9 Jejak Kasus Babel, Maulana, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan keributan dan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lokasi tambang tersebut. Jika benar ada korban pemukulan, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Begitu juga apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan hasil penyelidikan yang objektif, “tegas Maulana.
KABAR-PERS.COM tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak CV Boba, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, apabila memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















