Pangkalpinang, KABAR-PERS.COM – Suasana malam di kawasan Jalan Tanjung Bunga 1, Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Sabtu malam (30/5/2026), tampak ramai dipadati pengunjung. Dentuman musik dan kerumunan warga terlihat memenuhi sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat hiburan malam.
Namun di balik ramainya aktivitas tersebut, muncul sorotan tajam dari masyarakat. Tempat hiburan yang disebut-sebut milik Surya itu diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana aturan yang berlaku. Meski demikian, aktivitas hiburan malam disebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Ironisnya, lokasi yang ramai dikunjungi itu terkesan bebas beroperasi seolah tak tersentuh pengawasan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai bertanya, apakah tempat tersebut memang telah mengantongi legalitas lengkap, atau justru ada pembiaran terhadap aktivitas hiburan yang diduga ilegal.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa ramai terus dan dibiarkan buka sampai malam?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan tempat hiburan tanpa izin sendiri berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari aturan administrasi usaha hingga ketertiban umum. Selain itu, aktivitas keramaian malam tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan keresahan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik tempat hiburan yang disebut bernama Surya terkait legalitas usaha tersebut. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan melakukan pengecekan langsung agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan. (Red*/Adm)
















