Bangka Tengah, KABAR-PERS.COM – Hingga Rabu (29/7/2026), Heru Gunawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan embung di Kelurahan Dul, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan Awak media.
Permintaan konfirmasi tersebut telah dikirim melalui pesan WhatsApp sejak 18 Juli 2026. Dalam pesan itu, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek, mulai dari spesifikasi material batu talut, volume dan dimensi pengerukan, tenaga ahli yang diajukan saat proses tender, mekanisme pengawasan pekerjaan, hingga langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Heru Gunawan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan yang disampaikan. Akibatnya, berbagai pertanyaan yang menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan proyek embung di Kelurahan Dul masih belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak PPK.
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan proyek tersebut mengaku berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis. Kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab bersedia memberikan penjelasan agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,”ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga berharap instansi terkait melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurut mereka, setiap pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara harus mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
KABAR-PERS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Heru Gunawan maupun pihak-pihak terkait. Apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau tanggapan, media ini akan memuatnya secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















