Berita  

Klarifikasi Proyek Embung Dul Beredar, Publik Tetap Menanti Penjelasan Teknis dari PPK.

banner 120x600

Bangka Tengah, KABAR-PERS.COM – Beredarnya pemberitaan klarifikasi dari salah satu media online terkait proyek pembangunan Embung di Kelurahan Dul memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Dalam pemberitaan tersebut, pihak terkait menolak anggapan bahwa proyek yang dikerjakan merupakan proyek “asal-asalan”.

Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab secara rinci sejumlah pertanyaan teknis yang menjadi perhatian publik. Sejumlah kondisi di lapangan yang terdokumentasi masih menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja (shop drawing), Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa aspek yang menjadi sorotan, antara lain dugaan penggunaan material yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak, dimensi pengerukan yang perlu diverifikasi, serta pelaksanaan pekerjaan yang menurut sejumlah pihak perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Atas dasar itu, KABAR-PERS.COM telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bapak Heru. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai jenis material yang digunakan, volume dan dimensi pengerukan, keberadaan tenaga ahli sesuai dokumen tender, mekanisme pengawasan pekerjaan, hingga langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak.

Redaksi menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan kepada publik akan lebih komprehensif apabila disertai data teknis, dokumen pendukung, hasil pengawasan, maupun penjelasan atas setiap poin yang dipersoalkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai kondisi proyek berdasarkan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, KABAR-PERS.COM berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari PPK maupun pihak-pihak terkait. Apabila klarifikasi tersebut telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.(Red*/Adm)

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *