Bangka Barat, KABAR-PERS.COM – Sikap tidak kooperatif yang diduga ditunjukkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Alih-alih memberikan klarifikasi atau jawaban atas konfirmasi terkait dugaan aktivitas gudang penampungan dan pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah hukumnya, oknum Kapolres tersebut justru diduga memblokir nomor wartawan yang meminta penjelasan resmi, Kamis 14 Mai 2026.
Tindakan tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik sekaligus bertolak belakang dengan kemitraan antara Polri dan insan pers sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Awak media menilai, pemblokiran nomor wartawan bukanlah sikap profesional seorang pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan kontrol sosial. Terlebih, konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ironisnya, gudang yang sebelumnya diberitakan diduga hingga kini masih tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah aktivitas tersebut benar-benar telah ditindak, atau justru ada pembiaran yang membuat para pelaku seolah kebal hukum?
Kecurigaan publik semakin menguat ketika upaya konfirmasi kepada Kapolres tidak mendapat respons substantif. Sikap bungkam dan pemblokiran komunikasi justru berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap integritas penegakan hukum di wilayah Bangka Barat.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolda Babel, Irjen Viktor, pesan yang dikirim diketahui telah terbaca. Insan pers berharap jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan atensi serius terhadap dugaan sikap antikritik tersebut, sekaligus memastikan kemitraan Polri dan pers tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar dijalankan secara profesional dan transparan. (Red*/Adm)














