Berita  

Kamal Kian Merajalalela di Lubuk, Nyali APH Bangka Tengah Dipertanyakan

banner 120x600

Bangka Tengah, SUARAKASUS.COM – Nama Kamal kembali menjadi buah bibir di kawasan Lubuk, Bangka Tengah. Sosok yang sebelumnya disorot karena dugaan pungli, penguasaan lahan ilegal hingga intimidasi terhadap penambang kini disebut semakin leluasa mengkondisikan aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di sejumlah titik strategis seperti Sarang Ikan, Kolong S, hingga Batang Raya. Sabtu (9/5/2026).

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang di tiga lokasi tersebut disebut berjalan nyaris tanpa hambatan. Bahkan, beredar kabar bahwa keluarga inti Kamal—termasuk anak dan istrinya—ikut mendapatkan “jatah” dari hasil tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kondisi ini memantik reaksi keras masyarakat. Sebab di tengah maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal, aparat penegak hukum di Bangka Tengah justru dinilai seperti kehilangan taring. Nama Kamal terus mencuat, tetapi penindakan nyata tak kunjung terlihat.

“Semua orang di lapangan tahu siapa yang bermain, tapi anehnya seperti tidak ada yang berani sentuh,” ujar seorang sumber.

Sorotan tajam pun mengarah ke wilayah hukum Polsek Lubuk. Sebagai pihak yang paling dekat dengan lokasi aktivitas, kinerja aparat dipertanyakan. Publik mulai bertanya-tanya, apakah aparat memang tidak mampu bertindak, atau justru ada dugaan pihak tertentu ikut menikmati aliran uang dari tambang tersebut.

“Kapolsek seperti tak bergigi menghadapi Kamal. Jangan-jangan ada yang ikut dapat jatah juga?” celetuk warga dengan nada kesal.

Aktivitas tambang ilegal ini bukan perkara sepele. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan sumber daya alam, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat nyata. Kawasan perairan dan daratan di sekitar lokasi tambang disebut mulai mengalami kerusakan akibat aktivitas tanpa kontrol.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, dugaan pungutan liar, penguasaan lahan, serta penguasaan aktivitas tambang juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Di tengah derasnya sorotan publik, awak media memperoleh informasi bahwa Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung disebut telah menerima sinyal kuat terkait kondisi di Lubuk dan adanya dorongan untuk memberantas seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Masyarakat kini berharap langkah tegas benar-benar dilakukan, bukan sekadar formalitas. Sebab jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan mempertegas kesan bahwa hukum di Bangka Tengah tajam ke bawah namun tumpul terhadap sosok yang diduga memiliki beking kuat.

Publik menunggu: apakah aparat berani membongkar gurita Kamal, atau kembali memilih diam saat negara dan lingkungan terus dirugikan? (Red*/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *