Basel, KABAR-PERS.COM – Persoalan dugaan perampasan, penguasaan, hingga jual beli lahan negara tanpa hak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, disebut-sebut kembali marak dan semakin meresahkan masyarakat. Jum’at 8 Mai 2026.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut seolah tidak pernah selesai. Dugaan praktik penguasaan lahan yang kemudian diperjualbelikan itu diduga hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara negara dan masyarakat luas berpotensi dirugikan.
Masyarakat menduga adanya pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi pertanahan untuk menguasai tanah negara tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa praktik tersebut bukan sekadar persoalan sengketa lahan biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat turun tangan dan mengusut persoalan ini secara serius, khususnya dari sisi dugaan kerugian negara akibat pemanfaatan dan jual beli tanah negara tanpa hak.
“Ini jelas merugikan negara dan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dapat mengusut tuntas persoalan ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Desa Pergam. Bahkan, warga mengeluhkan adanya dugaan kesulitan dalam pengurusan surat keterangan tanah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dokumen tersebut.
Menurut warga, pelayanan administrasi pertanahan semestinya dilakukan secara transparan, adil, dan tidak mempersulit masyarakat. Jika benar terdapat hambatan atau perlakuan tidak adil dalam penerbitan surat keterangan tanah, hal itu dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kecamatan Air Gegas, serta Pemerintah Desa Pergam segera mengambil langkah tegas dan terbuka. Pendataan ulang lahan, verifikasi kepemilikan, serta penertiban terhadap penguasaan tanah tanpa hak dinilai perlu dilakukan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Pergam maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi agar pemberitaan ini berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. Red*/Adm)














