Berita  

Kuasa Hukum Silawati Dampingi Pelaporan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Polda Bangka Belitung

banner 120x600

Babel, KABAR-PERS.COM – Pada 13 Juli 2026, Silawati secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut telah diterima dan diregister dengan Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir M. Ahyar, anggota Polri yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam proses pelaporan tersebut, Silawati didampingi oleh Kuasa Hukumnya, SULASTIO SETIAWAN, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 3215/SKK/LBH-SS/VII/2026 tanggal 03 Juli 2026, yang memberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses pidana maupun pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Silawati kepada Kuasa Hukumnya, dugaan kekerasan tersebut bukanlah peristiwa yang pertama kali terjadi. Pelapor menyampaikan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2023. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mediasi dan perdamaian dengan harapan peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Namun, menurut keterangan pelapor, pada bulan Februari 2026, dugaan tindakan penganiayaan kembali terjadi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah, bahu, lengan, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Pelapor kemudian memperoleh penanganan medis di rumah sakit serta mendokumentasikan kondisi luka sebagai bagian dari bukti yang diserahkan kepada penyidik.

Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga melaporkan adanya dugaan perusakan barang-barang miliknya, di antaranya:

1 (satu) unit televisi Polytron 24 inci;
1 (satu) unit kipas angin;
1 (satu) unit lemari pakaian berkaca ukuran sekitar 1,8 × 2 meter;
kerusakan pada pintu rumah;
serta sejumlah perabot rumah tangga lainnya.

Kerugian materiil akibat dugaan perusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6.400.000, berdasarkan perhitungan sementara dari pelapor.

Kuasa Hukum Silawati, SULASTIO SETIAWAN, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami telah menempuh jalan damai atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada tahun 2023. Namun, karena menurut klien kami dugaan kekerasan kembali terjadi pada Februari 2026, maka klien memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status siapa pun di hadapan hukum.”

Selain proses pidana, Kuasa Hukum Silawati juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, maka diharapkan proses tersebut juga ditangani sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Silawati menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam siaran pers ini didasarkan pada keterangan pelapor dan dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dan mekanisme peradilan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.( Red*/Adm)

 

(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *