Bangka Barat, KABAR-PERS.COM – Pergantian pucuk pimpinan di Polres Bangka Barat rupanya belum mampu menghapus tanda tanya masyarakat terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang kembali mencuat di wilayah Kecamatan Muntok. Senin(20/07/2026).
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima media ini, terlihat bentangan lahan yang telah berubah menjadi kubangan luas dengan dugaan bekas pengerukan menggunakan alat berat. Lokasi tersebut berada di kawasan Gang Palem, Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Ijal, warga Kampung Baru, Muntok. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan status perizinan maupun legalitas operasional kegiatan tersebut.
Apabila aktivitas itu merupakan kegiatan pertambangan, masyarakat berhak mengetahui apakah telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin, publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berskala besar itu dapat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi berwenang.
Sorotan juga mengarah pada lokasi kegiatan yang disebut berada tidak jauh dari kediaman Ketua RT setempat, Iqbal. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan kepada masyarakat. Apakah pihak RT mengetahui adanya aktivitas tersebut, pernah menerima laporan dari warga, atau justru sama sekali tidak mengetahui keberadaannya. Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Ketua RT dinilai penting demi memberikan penjelasan yang objektif.
Di sisi lain, masyarakat menilai pergantian Kapolres seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Barat. Namun hingga kini, ketegasan APH masih menjadi tanda tanya di mata masyarakat, terutama ketika aktivitas yang diduga melibatkan alat berat dan perubahan bentang lahan dalam skala besar seolah dapat berlangsung tanpa penindakan yang terlihat.
Media ini mendorong Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memverifikasi legalitas kegiatan tersebut, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, hal itu juga perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















