Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Seorang wartawan di Kabupaten Bangka Selatan diduga mengalami pelecehan verbal saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Suka Damai, Toboali, Senin (21/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait rekomendasi nelayan sebagai penerima BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, wartawan datang ke SPBU Suka Damai untuk menemui penanggung jawab guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi jenis solar kepada nelayan berdasarkan rekomendasi yang berlaku.
Setibanya di lokasi, wartawan menanyakan keberadaan penanggung jawab kepada seorang admin SPBU yang saat itu terlihat berada di area SPBU. Namun, admin tersebut hanya menjawab singkat, “Ku dak tau,” tanpa memberikan penjelasan ataupun mengarahkan wartawan kepada pihak yang berwenang.
Karena tidak memperoleh jawaban yang jelas, wartawan kemudian menuju kantor SPBU dengan tujuan mencari penanggung jawab agar proses konfirmasi dapat dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Saat wartawan mengetuk pintu kantor, oknum admin tersebut justru menghampiri dan melontarkan ucapan, “Ka dak punya etika.” Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk perlakuan yang tidak menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Korban menegaskan bahwa kedatangannya ke SPBU bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pers dengan meminta klarifikasi sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan.
“Konfirmasi adalah kewajiban wartawan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jika tidak dapat memberikan keterangan, cukup arahkan kepada penanggung jawab, bukan dengan mengeluarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan,”ujar wartawan tersebut.
Insan pers menilai setiap perusahaan maupun badan usaha, termasuk SPBU, perlu menghormati tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi merupakan bagian dari proses pemberitaan yang profesional dan bertujuan memberikan ruang klarifikasi kepada narasumber.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPBU Suka Damai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan tersebut.
Insan pers berharap manajemen SPBU Suka Damai segera memberikan penjelasan kepada publik, melakukan evaluasi terhadap oknum yang terlibat apabila terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan media.
Pers bukan musuh. Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Menghormati kerja jurnalistik berarti menghormati hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.(Red*/Adm)
(REDAKSI MEDIA KABAR-PERS.COM)
















