Bangka Selatan, KABAR-PERS.COM – Dugaan perusakan dan pencabutan tanaman kelapa sawit milik keluarga Johan di wilayah Ugul, Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, hingga saat ini masih berproses hukum. Laporan/pengaduan atas peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Polres Bangka Selatan pada 7 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Johan selaku pelapor menyampaikan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaannya diduga telah dirusak atau dicabut dalam rangkaian aktivitas land clearing menggunakan alat berat. Berdasarkan keterangan pelapor, perusakan tersebut diduga dilakukan atau berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Saudara Suka.
Berdasarkan pendataan awal, jumlah tanaman sawit yang rusak atau tercabut disebut sekitar 49 batang. Peristiwa tersebut juga telah didokumentasikan melalui foto dan video, termasuk rekaman aktivitas alat berat di lokasi.
Kuasa hukum Johan, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Polres Bangka Selatan telah datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, terutama karena perbuatan merusak tanaman atau barang milik orang lain tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
“Apabila ada pihak yang main hakim sendiri dengan merusak barang atau tanaman milik orang lain, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun laporan ini harus ditindaklanjuti secara terang dan profesional,” ujar Sulastio Setiawan, S.H., M.H.
Menurut Sulastio, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi surat tanah. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan publik terkait penerbitan surat keterangan tanah dari pemerintah desa. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan perusakan tanaman yang telah lama dikelola masyarakat.
Sulastio juga menegaskan bahwa sengketa atau ketidakjelasan alas hak atas tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak berupa perusakan tanaman. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1248 K/Pid/2019 yang memuat kaidah hukum:
“Pengrusakan benda milik orang lain yang berada di atas tanah terdakwa tetap merupakan tindak pidana.”
Putusan tersebut diputus pada 19 Desember 2019, termasuk dalam klasifikasi pidana umum/perusakan, dengan amar kasasi dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap. Kaidah hukum tersebut menegaskan bahwa tanaman atau benda milik orang lain tetap mendapat perlindungan hukum pidana, meskipun berada di atas tanah yang diklaim atau dikuasai pihak lain.
“Artinya, hukum tidak membenarkan seseorang bertindak sendiri dengan merusak tanaman milik orang lain. Jika ada persoalan administrasi tanah atau sengketa lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara mencabut atau merusak tanaman,” tegas Sulastio.
Ia juga menilai keluarga Johan menjadi korban dari praktik penguasaan lahan yang patut diduga dilakukan secara tidak patut. Menurutnya, masyarakat kecil tidak boleh kehilangan perlindungan hukum hanya karena persoalan administrasi surat tanah belum selesai.
“Tanaman yang sudah tumbuh dan dikelola tidak boleh dirusak begitu saja hanya karena persoalan surat belum selesai. Hak tanam tumbuh masyarakat tetap harus dilindungi,” ujarnya.
Sulastio meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perlindungan hukum terhadap tanaman masyarakat. Apabila masyarakat yang belum memiliki surat tanah dianggap tidak dapat membuat laporan pidana atas perusakan tanaman, ia berharap hal itu disampaikan secara resmi agar masyarakat mengetahui posisi hukumnya.
“Namun apabila laporan seperti ini dapat diproses secara pidana, kami meminta hukum segera ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hak tanam tumbuh mereka seolah-olah tidak dilindungi,” ujar Sulastio.
Dalam laporan yang dilampirkan, pelapor juga memohon agar kepolisian melakukan penyelidikan awal, olah tempat kejadian perkara, pendataan jumlah tanaman yang rusak, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas land clearing, serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Hingga berita ini disusun, keluarga Johan masih menunggu tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum. Sulastio menegaskan bahwa proses hukum perlu dilakukan secara transparan agar tidak terjadi konflik lanjutan di lapangan serta menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap tanaman atau barang milik orang lain.(Red*/Adm)
















