Berita  

TI Gerbox Kerakas Menggurita: Nama Mr.aon, Acan, Yuk Pit dan Tono Mencuat, Aparat Diminta Jangan Hanya berdiam diri

banner 120x600

Bangka Tengah, KABAR-PERS.COM – Hamparan ratusan ponton yang diduga melakukan aktivitas penambangan timah jenis TI Gerbox di wilayah Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, menjadi pemandangan yang sulit dianggap biasa. Di tengah gencarnya penertiban tambang ilegal yang digaungkan pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas yang disebut-sebut melibatkan hampir 200 lebih ponton itu justru diduga berlangsung secara terbuka. Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, lokasi tersebut diduga berada dalam kendali seorang kolektor timah yang disebut berinisial Mr. Aon, yang disebut-sebut memiliki peran sentral sebagai pengendali lokasi sekaligus penampung hasil bijih timah. Sementara di tingkat operasional lapangan, muncul nama Acan dari Desa Kemingking, Yuk Pit dari Desa Kerantai, serta Tono dari Desa Kerantai yang disebut berperan sebagai kolektor dan penggerak aktivitas di area tambang.

Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana serta sanksi administratif terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan aktivitas tambangnya. Lebih dari itu, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas yang disebut berlangsung dalam skala besar tersebut. Di tengah keberadaan ratusan ponton yang sulit disembunyikan dari pandangan mata, publik tentu bertanya: mengapa aktivitas itu seolah terus berjalan tanpa hambatan?

Apabila dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat benar adanya, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada isu dan desas-desus semata. Institusi kepolisian memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membersihkan dirinya dari segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Karena itu, Polres Bangka Tengah dituntut menunjukkan langkah konkret dan transparan. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Penelusuran terhadap dugaan pemodal, kolektor, penampung hasil tambang hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mendorong perhatian Satgas Penertiban Timah dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sebab dalam perkara yang menyangkut sumber daya alam, kepentingan publik, dan potensi kerugian negara, tidak boleh ada ruang bagi pembiaran.

Publik kini menanti satu hal yang paling sederhana: apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Dalam kasus Kerakas, jawaban atas pertanyaan itu sedang diuji di hadapan masyarakat Bangka Belitung. (red*/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *